Layanan Disdukcapil Pacitan
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pacitan
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Pacitan bersifat gratis. Hubungi (0357) 785-3485 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Pacitan.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Pacitan.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Pacitan.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Pacitan.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Pacitan.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Pacitan.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Pacitan berusia di bawah 17 tahun.